Islam merupakan agama yang
sempurna. Setiap perkara telah diatur oleh agama ini dengan terang benderang.
Termasuk dalam hal politik. Politik merupakan satu pembahasan yang penting
untuk diketahui, bukan hanya oleh pemangku jabatan, namun juga oleh rakyat yang
dipimpin. Setiap kaum muslimin sudah seharusnya mengetahui dengan jelas
bagaiamana Islam telah mengatur tentang masalah perpolitikan, sehingga mencegah
terjadinya kesalahan pemikiran, atau penyimpangan dalam hal ini, mengingat
masalah ini terkait dengan hajat hidup orang banyak. Keliru dalam memahami dan
mengaplikasikannya tentu dapat membawa kemudharatan yang luas. Alhamdulillah,
kebutuhan kita tentang ilmu tersebut kini telah difasilitasi dengan hadirnya
sebuah karya dari salah satu ulama terbaik dalam dunia Islam, Syaikh Muhammad
bin Shalih al Utsaimin. Karya beliau ini telah menyapa kaum muslimin di
Indonesia dalam bentuk buku terjemahan berjudul ‘Politik Islam’.
Buku ini merupakan kumpulan
pelajaran yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin di
masjid al Jami’al Kabir saat membahas kitab as
Siyasah asy Syar’iyyah fi Ishlahir Ra’i war Ra’iyyah karya Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah. Nama Syaikh Muhammad bin
Shalih al Utsaimin sendiri tentu telah dikenal dengan kapabilitasnya sebagai seorang
ulama yang memiliki pemahaman ilmu syar’i yang mendalam , akhlak yang mulia,
serta senantiasa memberikan hikmah dan nasihat yang baik, dengan contoh hidup
salafussalih, baik dalam pemikiran, maupun tingkah laku. Beliau lahir di
‘Unaizah, salah satu kota di Arab Saudi pada 1347 H dan wafat pada 1421 H di
Makkah al Mukarramah. Syaikh Utsaimin pernah mengajar di Fakultas Syari’ah dan
Ushuluddin di al Qashim cabang Universitas Islam al Imam Muhammad bin Su’ud.
Selama hidupnya, beliau telah melahirkan sejumlah karya ilmiah yang merupakan warisan
yang sangat berharga bagi dunia Islam, dan buku ini adalah salah satunya.
Buku Politik Islam ini dibuka dengan biografi singkat tentang Syaikh
Utsaimin. Selain itu, terdapat pula pemaparan tentang kandungan makna politik
syari’ah yang ditulis oleh Dr. Sa’d bin Mathar al Mursyidi al ‘Utaibi, anggota
Komite Pengajaran pada Jurusan Politik Syari’ah Sekolah Tinggi Kehakiman,
Universitas Islam al Imam Muhammad bin Su’ud. Bagian ini akan menyuguhkan
kepada kita tentang makna politik syari’ah secara umum serta pembahasannya dalam
karya Ibnu Taimiyyah secara khusus. Selanjutnya, akan dijelaskan pula tentang
latar belakang penulisan, arti penting, dan kandungan makna dari kitab ini.
Dari sini, kita dapat mengetahui fakta, bahwa kitab yang berisi penjelasan yang
sangat mendalam ini ditulis atas permintaan Gubernur Qais al Manshuri dan
diselesaikan oleh Ibnu Taimiyyah hanya dalam waktu satu malam hingga pagi hari.
Kitab yang berisi penjelasan
tentang cara memimpin rakyat dan langkah yang harus ditempuh penguasa bersama
rakyatnya tersebut, kemudian mendapat sambutan dan perhatian yang besar dari
berbagai pihak, baik dari sesama ulama, maupun dari para umara. Ia menjadi
rujukan, bahan penelitian, serta diterjemahkan oleh ulama non-Arab, bahkan oleh
orientalis barat. Hal ini menunjukkan keistimewaan dari kitab tersebut, yang
memang menghimpun berbagai macam keunggulan, diantaranya dengan rujukan
dalil-dalil syar’i, mengedepankan prinsip dan kaidah pokok beserta
dalil-dalilnya, serta sangat memperhatikan nasihat dan arahan ketika menetapkan
prinsip dan berbagai masalah.
Kitab yang menghimpun segala
hal yang termasuk dalam kandungan makna politik syari’ah dalam pengertian umum
ini, kemudian dibahas oleh Syaikh Utsaimin dan terhimpun dalam buku Politik Islam. Dr. Sa’ad bin Mathar dalam
uraiannya berpendapat, bahwa saat ini belum ada syarah dari kitab as Siyasah asy Syar’iyyah fi Ishlahir Ra’i
war Ra’iyyah, selain karya Syaikh Utsaimin yang sekarang sedang kita bahas
ini.
Buku Politik Islam terdiri atas dua bagian. Pada bagian yang pertama,
akan dibahas tentang penunaian amanah. Bagian ini terdiri dari dua bab yang
masing-masingnya memaparkan tentang kekuasaan dan harta benda.
Di bagian pertama, bab pertama
terdiri atas empat pasal yang secara keseluruhan membahas tentang kekuasaan. Di
bab ini akan dirincikan mengenai
cara-cara yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan pemberian amanah kepada
seseorang. Akan dijelaskan mengenai kaidah-kaidah yang penting untuk diketahui
dalam hal ini. Dalam bagian ini pula kita akan mendapati betapa Islam telah
mengatur hal tersebut dengan sangat sempurna. Berbagai pertimbangan ditetapkan
dengan memperhatikan manfaat dan mudharat yang ditimbulkan, dimana pada
akhirnya akan berujung pada kemaslahatan bagi masyarakat. Penjelasan tentang
hal tersebut juga disertai dengan contoh-contoh dari kisah para salaf yang akan
menambah gambaran kepada kita bahwa sebaik-baik teladan adalah apa yang telah
dicontohkan oleh para generasi salaf tersebut. Berbagai macam hikmah juga
disibakkan dengan jelas, dengan ulasan yang terperinci, ilmiah, namun tetap
mudah untuk dipahami.
Masih di bagian pertama, bab
kedua akan membahas tentang uraian mengenai harta benda. Harta merupakan salah
satu amanah yang sangat penting untuk dikelola dengan sebaik-baiknya. Bab ini
akan memaparkan beberapa ayat dan hadits yang berkenaan masalah harta,
ditekankan pula tentang penunaian pembagian yang jelas mengenai hak pemimpin
dan rakyat yang dipimpin. Selanjutnya, akan dirincikan lebih lanjut mengenai
beberapa jenis harta negara dengan pembagian yang merujuk pada al Qur’an dan as
Sunnah, yakni mencakup ghanimah, zakat, dan fa’i . Kita akan mendapatkan
penjelasan yang jelas dan tuntas mengenai ketiga jenis harta ini, baik tentang
dasar penamaannya, pembagiannya, maupun hal-hal yang erat kaitannya dengan
ketiganya. Dijelaskan pula tentang bentuk-bentuk kedzaliman berkenaan dengan
harta yang dilakukan seorang penguasa kepada rakyatnya. Ditekankan tentang
kaharaman dari hal tersebut, dan bahwa perkara yang demikian harus mendapatkan
hukuman berdasarkan hukum yang telah ditetapkan oleh syari’at, maupun dengan
ijtihad para mujtahid. Hal ini menggambarkan kepada kita betapa Islam sangat
menjaga hak-hak setiap individu. Akhirnya, bagian ini ditutup dengan uraian
mengenai pembagian-pembagian dalam penggunaan harta kekayaan negara. Syariat
kita telah mengatur dengan sangat rinci dan penuh pertimbangan mengenai hal
ini, dimana penggunaan kekayaan negara diprioritaskan untuk kebutuhan kaum
muslimin, berdasarkan prioritas kepentingannya. Dalam masalah ini, pada
poin-poin tertentu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Misalnya,
dalam pembagian al-fa’i. Namun, buku
ini memberikan pencerahan kepada kita mengenai pendapat mana yang lebih kuat,
dengan berdasarkan pada beberapa pertimbangan dan pemaparan yang jelas. Selain
itu, diberikan pula contoh-contoh tentang pihak-pihak yang tidak berhak atas
harta kekayaan negara, serta pihak-pihak yang berhak atasnya. Tidak hanya
sampai di situ, penetapan-penetapan tersebut juga dilengkapi dengan penjelasan
mengenai pertimbangan-pertimbangan yang mendasarinya, yang kesemuanya itu
bertujuan untuk memeroleh manfaat dan kebaikan, terutama pada agama seseorang.
Sementara pada bagian kedua
buku ini, terbagi pula dalam dua bab. Pada bab pertama, akan dibahas mengenai
hukum dan hak-hak Allah. Pada bagian awal dari bab ini, telah dipaparkan
bagaimana Islam mengatur mengenai ketentuan dan hak-hak Allah terhadap segala
sesuatu, bagaimana seorang penguasa harus menerapkan hal tersebut dalam
permasalahan yang ia hadapi, serta tidak adanya tawar menawar dalam hal ini.
Penetapan ketentuan dan hak Allah itu berlaku kepada segenap manusia, baik
kepada rakyat biasa, maupun kepada orang terpandang di antara manusia. Hal ini
menunjukkan kepada kita, betapa pengaplikasian syariat Islam akan mendatangkan
keadilan di muka bumi. Digambarkan pula tentang buruknya transaksi bathil yang
dilakukan dalam rangka mengurangi hukuman seseorang. Memahami tentang perkara
ini akan memberikan gambaran kepada kita bahwa segala kebaikan datang dari
penetapan syariat, dan sebaliknya, keburukan berawal dari penyimpangan dari
aturan-aturan Allah.
Pada uraian-uraian berikutnya,
setelah membahas mengenai ketentuan dan hak Allah secara umum, maka akan
dirincikan pula jenis-jenis ketentuan dalam syariat Islam secara detail dan
spesifik. Mulai dari hukuman bagi para perampok, penolakan terhadap perintah
penguasa, hukuman bagi pencuri, pelaku zina, peminum khamr, tuduhan berzina,
pembahasan tentang ta’zir, serta jihad terhadap kaum kafir.
Pada bagian ini, akan
dijelaskan secara terperinci mengenai hukuman yang ditetapkan dalam syari’at
terhadap pelaku-pelaku kesalahan di atas. Lewat buku ini pula, kita akan mendapatkan
pehamaman bahwa tidaklah berbagai macam hukuman tersebut ditetapkan, melainkan
untuk membawa kebaikan dan mencegah kemunkaran. Penguasa yang menegakkan
hukuman tersebut harus melaksanakannya dengan niat yang benar, yakni
semata-mata untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi. Lurusnya niat akan hal
ini tentu akan memberikan pengaruh yang besar terhadap masyarakat, memberikan
pendidikan kepada umat sehingga menghindari perbuatan-perbuatan terlarang
tersebut, melembutkan hati mereka, serta membukakan bagi mereka pintu kebaikan,
dan mencukupkannya dari hukuman manusia. Buku ini menguraikan semua hal
tersebut dengan sangat apik, disertai dengan dalil yang kuat, pembahasan yang
mendalam, dan dikombinasikan dengan untaian kisah para salaf yang menjadi bukti
yang nyata tentang kebaikan yang timbul dari penegakan hukum-hukum Allah.
Bagi seorang pemimpin, mengikuti
pembahasan ini akan memberikan gambaran yang utuh dalam menjalankan fungsinya
sebagai seorang pemimpin yang tegas, serta mencegah masyarakat dari sikap takut
dan pandangan keliru mereka dalam melihat syariat Islam. Sehingga, tidak perlu
lagi ada umat Islam yang phobia terhadap hukum Allah, sebab telah sampai ilmu
kepada mereka perihal hikmah yang sangat besar dari penegakan syariat Islam
yang benar. Demikian pula dalam hal jihad. Pembahasan terakhir pada bab ini
mengambil porsi yang cukup panjang, dimana dijelaskan tentang keagungan dari
syariat jihad dan keutamaan yang ada di dalamnya berdasarkan dalil yang jelas.
Tidak hanya sampai di situ, dirincikan pula tentang hal-hal yang berkaitan
dengan jihad. Hal ini sangat penting untuk mencegah lunturnya semangat jihad
dalam diri kaum muslimin, serta untuk mengarahkan semangat tersebut sehingga
dapat dijalankan dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat.
Memasuki bagian terakhir dari
buku ini, kita akan disuguhkan dengan uraian tentang sanksi dan hak-hak
orang-orang tertentu. Dalam hal ini, akan dibahas mengenai ketentuan hukuman
pembunuhan, qishash cidera, qishash atas pelanggaran kehormatan, hukuman atas
kedustaan, hak-hak suami istri, pembahasan tentang harta benda, musyawarah,
serta wilayah kepemimpinan. Bagian ini bukan hanya memaparkan tentang ketentuan
hukuman di dalam Islam, namun juga menjelaskan tentang hikmah yang terkandung
di dalamnya.
Demikian juga untuk urusan hak
suami isteri dan permasalahan harta benda, maka hal ini pun harus diatur dan
ditentukan dengan seadil-adilnya. Buku ini akan memaparkan berbagai kondisi
yang berkaitan dengan dua hal tersebut, serta menyajikan pendapat-pendapat para
ulama yang disertai dengan dalil yang shahih, kemudian menyimpulkannya dengan
suatu kesimpulan berdasarkan pemaparan yang kuat dan mendalam, sehingga
menghindarkan kita dari kerancuan berpikir. Sementara pembahasan tentang
musyawarah akan memberikan kepada kita gambaran tentang pentingnya
memperhatikan masalah ini, terutama bagi orang-orang yang memegang kekuasaan.
Musyawarah merupakan sunnah yang menyimpan banyak hikmah kebaikan dan tentunya
akan membawa kemanfaatan yang lebih besar. Ditekankan pula bagaimana musyawarah
tersebut harus selalu merujuk pada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.
Pada akhirnya, buku Politik Islam ini memberikan gambaran
bahwa hal yang terpenting untuk dipahami oleh seseorang yang memangku sebuah
jabatan adalah lurusnya niat dalam menaati aturan-aturan Allah. Seorang
pemimpin harus dapat menegakkan agama Allah, memberikan maslahat bagi kaum
muslimin, serta menegakkan pemberantasan segala sesuatu yang diharamkan. Tentu
saja, hal ini juga perlu dipahami bukan saja oleh para pemimpin, namun juga
sangat penting diketahui oleh setiap rakyat yang dipimpin, sehingga penegakan
syariat Allah akan merata di semua lini kehidupan, sebab setiap individu
memahami dan meyakini bahwa sebaik-baik hukum adalah yang datang dari Allah.
*ditulis untuk rubrik Resensi Buku Islam di Radio Rodja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar