Rabu, 19 November 2014

[Resensi Buku Islam] Politik Islam



Islam merupakan agama yang sempurna. Setiap perkara telah diatur oleh agama ini dengan terang benderang. Termasuk dalam hal politik. Politik merupakan satu pembahasan yang penting untuk diketahui, bukan hanya oleh pemangku jabatan, namun juga oleh rakyat yang dipimpin. Setiap kaum muslimin sudah seharusnya mengetahui dengan jelas bagaiamana Islam telah mengatur tentang masalah perpolitikan, sehingga mencegah terjadinya kesalahan pemikiran, atau penyimpangan dalam hal ini, mengingat masalah ini terkait dengan hajat hidup orang banyak. Keliru dalam memahami dan mengaplikasikannya tentu dapat membawa kemudharatan yang luas. Alhamdulillah, kebutuhan kita tentang ilmu tersebut kini telah difasilitasi dengan hadirnya sebuah karya dari salah satu ulama terbaik dalam dunia Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin. Karya beliau ini telah menyapa kaum muslimin di Indonesia dalam bentuk buku terjemahan berjudul ‘Politik Islam’. 

Buku ini merupakan kumpulan pelajaran yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin di masjid al Jami’al Kabir saat membahas kitab as Siyasah asy Syar’iyyah fi Ishlahir Ra’i war Ra’iyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.  Nama Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin sendiri tentu telah dikenal dengan kapabilitasnya sebagai seorang ulama yang memiliki pemahaman ilmu syar’i yang mendalam , akhlak yang mulia, serta senantiasa memberikan hikmah dan nasihat yang baik, dengan contoh hidup salafussalih, baik dalam pemikiran, maupun tingkah laku. Beliau lahir di ‘Unaizah, salah satu kota di Arab Saudi pada 1347 H dan wafat pada 1421 H di Makkah al Mukarramah. Syaikh Utsaimin pernah mengajar di Fakultas Syari’ah dan Ushuluddin di al Qashim cabang Universitas Islam al Imam Muhammad bin Su’ud. Selama hidupnya, beliau telah melahirkan sejumlah karya ilmiah yang merupakan warisan yang sangat berharga bagi dunia Islam, dan buku ini adalah salah satunya.

Buku Politik Islam ini dibuka dengan biografi singkat tentang Syaikh Utsaimin. Selain itu, terdapat pula pemaparan tentang kandungan makna politik syari’ah yang ditulis oleh Dr. Sa’d bin Mathar al Mursyidi al ‘Utaibi, anggota Komite Pengajaran pada Jurusan Politik Syari’ah Sekolah Tinggi Kehakiman, Universitas Islam al Imam Muhammad bin Su’ud. Bagian ini akan menyuguhkan kepada kita tentang makna politik syari’ah secara umum serta pembahasannya dalam karya Ibnu Taimiyyah secara khusus. Selanjutnya, akan dijelaskan pula tentang latar belakang penulisan, arti penting, dan kandungan makna dari kitab ini. Dari sini, kita dapat mengetahui fakta, bahwa kitab yang berisi penjelasan yang sangat mendalam ini ditulis atas permintaan Gubernur Qais al Manshuri dan diselesaikan oleh Ibnu Taimiyyah hanya dalam waktu satu malam hingga pagi hari.

Kitab yang berisi penjelasan tentang cara memimpin rakyat dan langkah yang harus ditempuh penguasa bersama rakyatnya tersebut, kemudian mendapat sambutan dan perhatian yang besar dari berbagai pihak, baik dari sesama ulama, maupun dari para umara. Ia menjadi rujukan, bahan penelitian, serta diterjemahkan oleh ulama non-Arab, bahkan oleh orientalis barat. Hal ini menunjukkan keistimewaan dari kitab tersebut, yang memang menghimpun berbagai macam keunggulan, diantaranya dengan rujukan dalil-dalil syar’i, mengedepankan prinsip dan kaidah pokok beserta dalil-dalilnya, serta sangat memperhatikan nasihat dan arahan ketika menetapkan prinsip dan berbagai masalah.

Kitab yang menghimpun segala hal yang termasuk dalam kandungan makna politik syari’ah dalam pengertian umum ini, kemudian dibahas oleh Syaikh Utsaimin dan terhimpun dalam buku Politik Islam. Dr. Sa’ad bin Mathar dalam uraiannya berpendapat, bahwa saat ini belum ada syarah dari kitab as Siyasah asy Syar’iyyah fi Ishlahir Ra’i war Ra’iyyah, selain karya Syaikh Utsaimin yang sekarang sedang kita bahas ini.

Buku Politik Islam terdiri atas dua bagian. Pada bagian yang pertama, akan dibahas tentang penunaian amanah. Bagian ini terdiri dari dua bab yang masing-masingnya memaparkan tentang kekuasaan dan harta benda.

Di bagian pertama, bab pertama terdiri atas empat pasal yang secara keseluruhan membahas tentang kekuasaan. Di bab ini akan  dirincikan mengenai cara-cara yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan pemberian amanah kepada seseorang. Akan dijelaskan mengenai kaidah-kaidah yang penting untuk diketahui dalam hal ini. Dalam bagian ini pula kita akan mendapati betapa Islam telah mengatur hal tersebut dengan sangat sempurna. Berbagai pertimbangan ditetapkan dengan memperhatikan manfaat dan mudharat yang ditimbulkan, dimana pada akhirnya akan berujung pada kemaslahatan bagi masyarakat. Penjelasan tentang hal tersebut juga disertai dengan contoh-contoh dari kisah para salaf yang akan menambah gambaran kepada kita bahwa sebaik-baik teladan adalah apa yang telah dicontohkan oleh para generasi salaf tersebut. Berbagai macam hikmah juga disibakkan dengan jelas, dengan ulasan yang terperinci, ilmiah, namun tetap mudah untuk dipahami.
Masih di bagian pertama, bab kedua akan membahas tentang uraian mengenai harta benda. Harta merupakan salah satu amanah yang sangat penting untuk dikelola dengan sebaik-baiknya. Bab ini akan memaparkan beberapa ayat dan hadits yang berkenaan masalah harta, ditekankan pula tentang penunaian pembagian yang jelas mengenai hak pemimpin dan rakyat yang dipimpin. Selanjutnya, akan dirincikan lebih lanjut mengenai beberapa jenis harta negara dengan pembagian yang merujuk pada al Qur’an dan as Sunnah, yakni mencakup ghanimah, zakat, dan fa’i . Kita akan mendapatkan penjelasan yang jelas dan tuntas mengenai ketiga jenis harta ini, baik tentang dasar penamaannya, pembagiannya, maupun hal-hal yang erat kaitannya dengan ketiganya. Dijelaskan pula tentang bentuk-bentuk kedzaliman berkenaan dengan harta yang dilakukan seorang penguasa kepada rakyatnya. Ditekankan tentang kaharaman dari hal tersebut, dan bahwa perkara yang demikian harus mendapatkan hukuman berdasarkan hukum yang telah ditetapkan oleh syari’at, maupun dengan ijtihad para mujtahid. Hal ini menggambarkan kepada kita betapa Islam sangat menjaga hak-hak setiap individu. Akhirnya, bagian ini ditutup dengan uraian mengenai pembagian-pembagian dalam penggunaan harta kekayaan negara. Syariat kita telah mengatur dengan sangat rinci dan penuh pertimbangan mengenai hal ini, dimana penggunaan kekayaan negara diprioritaskan untuk kebutuhan kaum muslimin, berdasarkan prioritas kepentingannya. Dalam masalah ini, pada poin-poin tertentu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Misalnya, dalam pembagian al-fa’i. Namun, buku ini memberikan pencerahan kepada kita mengenai pendapat mana yang lebih kuat, dengan berdasarkan pada beberapa pertimbangan dan pemaparan yang jelas. Selain itu, diberikan pula contoh-contoh tentang pihak-pihak yang tidak berhak atas harta kekayaan negara, serta pihak-pihak yang berhak atasnya. Tidak hanya sampai di situ, penetapan-penetapan tersebut juga dilengkapi dengan penjelasan mengenai pertimbangan-pertimbangan yang mendasarinya, yang kesemuanya itu bertujuan untuk memeroleh manfaat dan kebaikan, terutama pada agama seseorang.

Sementara pada bagian kedua buku ini, terbagi pula dalam dua bab. Pada bab pertama, akan dibahas mengenai hukum dan hak-hak Allah. Pada bagian awal dari bab ini, telah dipaparkan bagaimana Islam mengatur mengenai ketentuan dan hak-hak Allah terhadap segala sesuatu, bagaimana seorang penguasa harus menerapkan hal tersebut dalam permasalahan yang ia hadapi, serta tidak adanya tawar menawar dalam hal ini. Penetapan ketentuan dan hak Allah itu berlaku kepada segenap manusia, baik kepada rakyat biasa, maupun kepada orang terpandang di antara manusia. Hal ini menunjukkan kepada kita, betapa pengaplikasian syariat Islam akan mendatangkan keadilan di muka bumi. Digambarkan pula tentang buruknya transaksi bathil yang dilakukan dalam rangka mengurangi hukuman seseorang. Memahami tentang perkara ini akan memberikan gambaran kepada kita bahwa segala kebaikan datang dari penetapan syariat, dan sebaliknya, keburukan berawal dari penyimpangan dari aturan-aturan Allah.

Pada uraian-uraian berikutnya, setelah membahas mengenai ketentuan dan hak Allah secara umum, maka akan dirincikan pula jenis-jenis ketentuan dalam syariat Islam secara detail dan spesifik. Mulai dari hukuman bagi para perampok, penolakan terhadap perintah penguasa, hukuman bagi pencuri, pelaku zina, peminum khamr, tuduhan berzina, pembahasan tentang ta’zir, serta jihad terhadap kaum kafir.

Pada bagian ini, akan dijelaskan secara terperinci mengenai hukuman yang ditetapkan dalam syari’at terhadap pelaku-pelaku kesalahan di atas. Lewat buku ini pula, kita akan mendapatkan pehamaman bahwa tidaklah berbagai macam hukuman tersebut ditetapkan, melainkan untuk membawa kebaikan dan mencegah kemunkaran. Penguasa yang menegakkan hukuman tersebut harus melaksanakannya dengan niat yang benar, yakni semata-mata untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi. Lurusnya niat akan hal ini tentu akan memberikan pengaruh yang besar terhadap masyarakat, memberikan pendidikan kepada umat sehingga menghindari perbuatan-perbuatan terlarang tersebut, melembutkan hati mereka, serta membukakan bagi mereka pintu kebaikan, dan mencukupkannya dari hukuman manusia. Buku ini menguraikan semua hal tersebut dengan sangat apik, disertai dengan dalil yang kuat, pembahasan yang mendalam, dan dikombinasikan dengan untaian kisah para salaf yang menjadi bukti yang nyata tentang kebaikan yang timbul dari penegakan hukum-hukum Allah.

Bagi seorang pemimpin, mengikuti pembahasan ini akan memberikan gambaran yang utuh dalam menjalankan fungsinya sebagai seorang pemimpin yang tegas, serta mencegah masyarakat dari sikap takut dan pandangan keliru mereka dalam melihat syariat Islam. Sehingga, tidak perlu lagi ada umat Islam yang phobia terhadap hukum Allah, sebab telah sampai ilmu kepada mereka perihal hikmah yang sangat besar dari penegakan syariat Islam yang benar. Demikian pula dalam hal jihad. Pembahasan terakhir pada bab ini mengambil porsi yang cukup panjang, dimana dijelaskan tentang keagungan dari syariat jihad dan keutamaan yang ada di dalamnya berdasarkan dalil yang jelas. Tidak hanya sampai di situ, dirincikan pula tentang hal-hal yang berkaitan dengan jihad. Hal ini sangat penting untuk mencegah lunturnya semangat jihad dalam diri kaum muslimin, serta untuk mengarahkan semangat tersebut sehingga dapat dijalankan dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat.

Memasuki bagian terakhir dari buku ini, kita akan disuguhkan dengan uraian tentang sanksi dan hak-hak orang-orang tertentu. Dalam hal ini, akan dibahas mengenai ketentuan hukuman pembunuhan, qishash cidera, qishash atas pelanggaran kehormatan, hukuman atas kedustaan, hak-hak suami istri, pembahasan tentang harta benda, musyawarah, serta wilayah kepemimpinan. Bagian ini bukan hanya memaparkan tentang ketentuan hukuman di dalam Islam, namun juga menjelaskan tentang hikmah yang terkandung di dalamnya.

Demikian juga untuk urusan hak suami isteri dan permasalahan harta benda, maka hal ini pun harus diatur dan ditentukan dengan seadil-adilnya. Buku ini akan memaparkan berbagai kondisi yang berkaitan dengan dua hal tersebut, serta menyajikan pendapat-pendapat para ulama yang disertai dengan dalil yang shahih, kemudian menyimpulkannya dengan suatu kesimpulan berdasarkan pemaparan yang kuat dan mendalam, sehingga menghindarkan kita dari kerancuan berpikir. Sementara pembahasan tentang musyawarah akan memberikan kepada kita gambaran tentang pentingnya memperhatikan masalah ini, terutama bagi orang-orang yang memegang kekuasaan. Musyawarah merupakan sunnah yang menyimpan banyak hikmah kebaikan dan tentunya akan membawa kemanfaatan yang lebih besar. Ditekankan pula bagaimana musyawarah tersebut harus selalu merujuk pada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.

Pada akhirnya, buku Politik Islam ini memberikan gambaran bahwa hal yang terpenting untuk dipahami oleh seseorang yang memangku sebuah jabatan adalah lurusnya niat dalam menaati aturan-aturan Allah. Seorang pemimpin harus dapat menegakkan agama Allah, memberikan maslahat bagi kaum muslimin, serta menegakkan pemberantasan segala sesuatu yang diharamkan. Tentu saja, hal ini juga perlu dipahami bukan saja oleh para pemimpin, namun juga sangat penting diketahui oleh setiap rakyat yang dipimpin, sehingga penegakan syariat Allah akan merata di semua lini kehidupan, sebab setiap individu memahami dan meyakini bahwa sebaik-baik hukum adalah yang datang dari Allah. 

*ditulis untuk rubrik Resensi Buku Islam di Radio Rodja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar